Mediajustitia.com – Justitia Training Center dan Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) bekerja sama dengan Airlangga Center telah menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak angkatan LIX pada 9 s.d. 12 April 2025.
Pelatihan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Jumlah peserta Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak LIX sebanyak 26 orang, yang berasal dari berbagai instansi maupun individu.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med., selaku Presiden Direktur Justitia Training Center, menekankan pentingnya pemahaman mendalam dalam Kontrak adalah perjanjian tertulis yang berperan penting dalam menentukan keberhasilan atau kegagalan suatu bisnis, proyek, atau hubungan profesional. Kontrak yang kuat dapat melindungi pihak-pihak terkait, sementara kontrak yang lemah dapat menimbulkan berbagai masalah.

Andriansyah Tiawarman K berharap peserta pelatihan dapat memperoleh wawasan yang bermanfaat dalam memahami peran sebagai ahli perancangan Kontrak yang baik dimana kontrak harus disusun secara strategis dan terstruktur agar dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi para pihak, bukan justru menjadi sumber masalah. Oleh karena itu, perancang kontrak perlu memahami kebutuhan para pihak, teori hukum, asas-asas, dan ketentuan yang berlaku serta merumuskannya dalam klausul yang tepat dan jelas.
“Kontrak yang baik bisa memberikan perlindungan, sedangkan kontrak yang lemah bisa justru menjadi sumber masalah yang berkepanjangan bagi para pihak yang membuatnya. Seorang perancang kontrak idealnya mampu berpikir strategis, memahami kebutuhan para pihak, dan menerjemahkan dalam klausul-klausul hukum yang tepat dan juga terstruktur. Serta juga mampu untuk memperhatikan teori, asas, peraturan yang berlaku, praktek hukum secara universal, substansi khusus seperti hak dan kewajiban para pihak, dan juga dalam suatu kontrak agar kontrak disusun tidak hanya sekedar ada, tapi juga memberikan perlindungan bagi para pihak.” jelasnya.
Adapun narasumber yang dihadirkan pada pelatihan ini antara lain, Assoc. Prof. Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M., MBA., M.Mgt.; Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LLM., Ph.D.; Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.; Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.; Prof. Dr. Peter Mahmud Mz, S.H., LL.M.; Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.M.; Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M.; Marcia Wibisono, S.H., M.H., LL.M.
Pada penghujung kegiatan, para peserta akan diuji kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Indonesia. Kemudian peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat kompetensi yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak selanjutnya dapat menghubungi +62 811-1021-126 (Syifa) atau +62 811-1811-492 (Talitha).